JAKARTA - Orasi Ahmad Dhani saat mengikuti aksi damai pada 04 November 2016 lalu, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mendapat tanggapan yang serius dari Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo.

Pasalnya dalam orasi tersebut, Dhani dianggap telah menghina simbol negara dengan mengatai Jokowi dengan sebutan kasar (nama binatang), dan memaki-maki Presiden.

Baca Juga: AJI Pusat Meminta Stop Kekerasan dan Menjadikan Jurnalis sebagai Sasaran Kemarahan

Atas orasi Dhani tersebut, akhirnya LRJ dan Projo resmi melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, Minggu (06/11/2016) malam.

Baca Juga: Amankan Aksi Demo Bela Islam, Polisi Terjunkan 11 Ribu Personil

"Iya malam ini, pukul 23.00 WIB, kita ke Bareskrim Polri di Gambir melaporkan Ahmad Dhani,” jelas Ketua Umum, LRJ, Riano Osca, melalui pesan WhatsApp.

Riano membenarkan bahwa LRJ dan Projo akan melaporkan Ahmad Dhani, atas dugaan Pelecehan dan makiannya terhadap Presiden RI, Joko Widodo pada saat aksi damai kemarin.

"Orasi Ahmad Dhani 4 Nov 2016 yang menghina dan melecehkan presiden,” tandasnya.

Saat ini, orasi Dhani pada saat aksi damai di depan Istana sudah menyebar di media sosial. Bahkan video lengkap Dhani berorasi juga sudah beredar di Youtube. ***