JAKARTA -  Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan H5 yang dibawa dari Malaysia menuju Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan rilis yang diterima GoAceh dari Humas BNN, ungkap kasus penyelundupan ini berlangsung di Kompleks Perumahan Imperium Lingkungan 4 – Jl. TB. Simatupang Kel. Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, Selasa (18/10/2016).

Hasilnya sebanyak 38.999 gram sabu, 98.690 butir ekstasi, dan 50.000 butir H5 yang telah dimasukkan ke dalam empat buah tas siap kirim.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua pria asal Kabupaten Aceh Tamiang berinisial IW (33) pekerjaan wiraswasta dan AM (54) pekerjaan petani. Keduanya diduga sebagai kurir dan penyimpan narkotika tersebut.

Penggagalan penyelundupan narkotika ini berawal dari hasil penyelidikan, bahwa akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia, tepatnya menuju kawasan Aceh Tamiang melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat.

Sabu ini akan dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di kawasan Medan. BNN kemudian melakukan observasi dan surveillance sampai narkotika tersebut masuk ke Indonesia. Hingga akhirnya berhasil mengamankan dua warga Aceh Tamiang berinisial IW (33) dan AM (54).

Keduanya tertangkap tangan sedang membawa 38.999 gram sabu, 98.690 butir ekstasi, dan 50.000 butir H5 yang telah dimasukkan ke dalam empat buah tas ransel yang diletakkan di bagian belakang mobil.

Sedangkan satu orang tersangka berinisial JUM terpaksa ditembak karena pada saat penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui keduanya merupakan anggota jaringan sindikat narkotika internasional Aceh – Malaysia.

Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada para pembeli yang sudah memesannya dan akan diedarkan juga ke beberapa wilayah Indonesia, seperti Pekanbaru, Banda Aceh, Lampung, Banjarmasin, Palu, Surabaya, dan Jakarta.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dengan digagalkannya penyelundupan narkotika ini, BNN telah berhasil menyelamatkan 300.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.