MEDAN - Pihak Imigrasi menggelar sidak pada malam hari ke sejumlah tempat penampungan-penampungan pengungsi asing yang ada di Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk menngecek aktifitas para pengungsi yang ditempatkan pada penampungan-penampungan sementara oleh pihak International of Migration (IOF).

Sidak ini dilakukan di 21 tempat penampungan sementara atau comunity house yang ada di Medan. Petugas yang melakukan pendataan dilokasi gunanya untuk memudahkan mengetahui ada atau tidaknya pengungsi yang melanggar aturan mengenai jam keluar.

"Malam hari ini kita sisir mereka, karena banyak keluhan masyarakat yang resah akibat mereka berkeliaran diatas jam yang sudah ditetapkan," kata Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Yudi Kurniadi, Kamis (27/10/2016) malam.

Pantaun di lokasi, Sidak pada malam hari tersebut mulai dilakukan pukul 21.00 WIB dengan melibatkan sebanyak 57 personel gabungan dari kantor Imigrasi Kelas I Medan dan kantor imigrasi Polonia.

Petugas dibagi dalam dua tim dan memiliki wilayah kerja berbeda. Dua tim itu bergerak secara serentak, dimana sebelumnya menggelar apel yang dipimpin langsung Kadiv Imigrasi Yudi Kurniadi. 

"Bagi pengungsi assing yang tertangkap melanggar jam malam, akan kita berikan sanksi. Dan tidak tertutup kemungkinan akan kita masukkan ke rudeni ," terang Yudi. Dan Sidak tersebut berlangsung hingga jumat. (28/18/2016) dinihari.

Berdasarkan data yang ada saat ini terdapat sekitar 2064 pengungsi yang berada di Kota Medan. Kesemuanya menempati 21 rumah penampungan sementara yang ada di Medan.