JAKARTA - Hana Hasanah Fadel Muhammad resmi mengundurkan diri dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengunduran diri itu dilakukan sejak ditetapkan sebagai peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2017.

Hana Hasanah dengan nomor anggota B-109 resmi menandatangani surat pengunduran diri dari keanggotanya di DPD tertanggal 27 Oktober 2016. "Iya saya sudah menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI di Jakarta, untuk diberitahukan kepada Pimpinan DPD RI," kata Hana, Jumat, 28 Oktober 2016.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, anggota DPD yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri, 60 hari sejak ditetapkan. Di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, calon tersebut sudah harus memasukkan surat pengunduran diri tersebut minimal lima hari sejak ditetapkan.

"Profesionalitas harus saya tunjukkan kepada masyarakat, menjadi anggota DPD RI sebagai perwakilan rakyat Gorontalo memang sebuah amanah. Namun saya rasa perlu untuk menjadi calon gubernur agar bisa membuat atau mengeluarkan kebijakan yang bisa dirasakan langsung oleh rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Hana Hasanah Fadel dan Tonny S. Junus, maju menjadi peserta pada pilkada 2017, diusung PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, dan PKB. ***