MEDAN - Kelebihan berat muatan barang, menjadi modus pungli tiga oknum PNS Dinas perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (21/10/2016) dini hari. Ketiganya, diciduk aparat kepolisian saat sedang menjalankan tugasnya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPB) atau Jembatan Timbang, Bandar Baru, Sibolangit. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub tersebut, terjadi dengan memanfaatkan adanya pelanggaran dari pemilik truk barang yang melintas. Biasanya, pelanggaran yang sering terjadi yaitu kelebihan berat muatan barang.

Mantan Kapolres Nias itu juga menjelaskan, berdasarkan Perda Provinsi Sumut No 14 tahun 2007, pelanggaran itu dikenakan sanksi bervariasi yang didasarkan pada persentase kelebihan muatan truk.

Dalam Perda Provinsi Sumut No 14 tahun 2007 tersebut diatur, pelanggaran tingkat I yakni jika kelebihan muatan antara 5 s/d 15% dari total muatan, pelanggaran tingkat II jika kelebihan muatan mencapai 15 s/d 25% dan pelanggaran tingkat III jika kelebihan muatan diatas 25%.

Untuk denda tilang masing-masing pelanggaran tersebut, kata Mardiaz, dimulai dari Rp 100 ribu - Rp 250 ribu. Bahkan, hukuman lainnya bisa dilakukan seperti larangan melintas bagi si pelanggar, mengembalikan truk pengangkut ke daerah asal, hingga penurunan kelebihan muatan di lokasi.

"Tetapi dalam hal ini, para oknum tersebut justru memanfaatkan aturan itu untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa para pelanggar membayar agar tidak dikenakan sanksi berat sesuai pelanggaran," kata Mardiaz di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/10/2016) sore.

Penangkapan terhadap ketiga oknum Dishub it, jelas Mardiaz, dilakukan saat seorang sopir bernama Ali dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu oleh salah seorang oknum bernama Edison Purba. Kemudian, anggota kepolisian melakukan penangkapan serta menggeledah meja kerja petugas, dan menyita buku register tilang catatan hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda dan uang tunai dengan total sebesar Rp 7 juta.

Hingga kini, ketiga oknum PNS Dishub Sumut itu sudah ditahan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.