MEDAN - Dua orang oknum TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan saat meliput bentrokan di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, pada (15/8/2016) lalu. Bahkan, kedua oknum TNI AU tersebut juga sudah menjalani penahanan.
Hal ini diungkapkan Komandan Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo, Mayor Nicolas Sinaga saat ditanya perkembangan penanganan kasus tersebut di Markas Lanud Soewondo, Medan.

"Ada dua orang tersangka. Tetapi saat ini kami belum dapat mengungkap identitas kedua tersangka. Jika sudah ada petunjuk dari atasan, kami akan segera buka identitasnya," kata Nicolas, Rabu (19/10/2016).

Nicolas memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap personil TNI AU yang terlibat kasus penganiayaan tersebut akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di internal TNI AU. Nicolas berharap proses tersebut tidak ditanggapi sebagai bentuk pembiaran oleh masyarakat luas seperti wacana yang sering muncul. Ia meyakinkan seluruh pengaduan akan mereka proses.

"Tidak ada kasus yang tidak di proses. Kita berharap semuanya bisa cepat selesai, biar lah kami bekerja dahulu," jelas Nicolas.

Rabu siang tadi, dua orang jurnalis yang menjadi korban dalam insiden tersebut yakni Array dari Tribun Medan dan Teddy dari Sumut Pos memenuhi pemanggilan penyidik Satuan POM AU Lanud Soewondo, untuk didegar keterangannya sebagai saksi dalam perkara sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 40 tahun 1991, pasap 351 KUHP jo pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AU pada Senin, 15 Agustus 2016.

Kedua korban didampingi kuasa hukum dari LBH Medan, Aidil Aditya, Armada Sihite dan Marganda Sitorus saat memenuhi panggilan tersebut. Selain itu hadir juga perwakilan dari Tim Advokasi Pers Sumut dan pimpinan Tribun Medan.  

Kuasa Hukum Tim Advokasi Sumut, Aidil Aditya mengatakan, Tim Advokasi Pers Sumut sangat mengapresiasi kabar tentang sudah ditetapkannya dua orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap Array seperti yang disampaikan Komandan Satuan POM AU Lanud Soewondo. Tetapi, pihaknya mengharapkan penyidik menyampaikan perkembangan itu dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.  Ia juga meminta penyidik mencurahkan perhatian yang sama untuk empat laporan wartawan lain yang dihalang-halangi saat meliput oleh oknum TNI dan pelecehan seksual serta kekerasan fisik saat meliput di Sari Rejo.

"Kasus yang menimpa para jurnalis tersebut seharusnya segera bisa disidangkan. Sementara kasus yang lain, menurut POM AU, masih dalam penyelidikan. Tapi, ini pun kami masih belum jelas penyelidikannya sudah sampai mana," kata Aidil.

Sementara, Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Domu A Ambarita yang mendampingi Array ke POM AU Lanud Soewondo menegaskan, bahwa kasus penganiyaan dan penghalangan peliputan yang menimpa jurnalis Tribun Medan dan jurnalis lainnya harus selesai.

"Kami dari Tribun Medan, dan saya selaku pribadi menjunjung penegakan hukum. Terkait kawan kami, reporter Tribun Medan, dalam kesempatan rapat bersama reporter, saya sampaikan penegasan sikap serupa yakni mendesak penuntasan penganiayaan diduga dilakukan beberapa anggota TNI terhadap wartawan," kata Domu.