BINJAI -Lagi-lagi, Polres Binjai berhasil menangkap lima warga Binjai dan satu warga Medan, yang terlibat kasus narkoba, Senin (10/10/2016). Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan mengatakan, penangkapan kelima tersangka di lokasi yang berbeda-beda. Adapun tersangka yang berhasil ditangkap adalah Suhelmi alias Helmi (44) warga Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur dan Muksin alias Usin (34) warga Jalan Sei Mencirim, Binjai Timur dari rumah Helmi. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,8 gram.

Setelah itu, lanjut dia, Polisi melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya. Kedua tersangka ini mengaku kalau narkoba itu mereka beli dari Ridhonta Ginting alias Ridho (30) warga Jalan Bandung, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan. Anggota Sat Narkoba berhasil menangkap Ridho dari rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 40,40 gram serta 35 butir pil ekstasi.

Tidak hanya Ridho, teman wanitanya F juga ikut diamankan, karena menyimpan pil ekstasi. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Binjai untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, Ridho mengaku pil inex tersebut milik Acai (30) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat. Saat diamankan, pria etnis Tionghoa itu mengaku kalau dia menitipkan pil ekstasi kepada F.

Tak disitu saja, Polisi selanjutnya mencari keberadaan pria yang menjual pil ekstasi kepada Acai. Alhasil, Aditya Guntara berhasil dibekuk dan mengamankan pil ekstasi sebanyak 100 butir. Aditya diamankan dari Jalan Abdullah Lubis, Medan. Sejauh ini, polisi masih memeriksa dan meminta keterangan jaringan pengedar narkoba itu.

“Kami masih periksa. Apabila nanti ada kemungkinan, kami akan kembangkan lagi,” jelas Maramonang.

"Tersangka ini kita tangkap dilokasi yang berbeda, dari tangan kelimanya kita mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 42 gram dan 135 butir pil ekstasi,” ujar Maramonang.