MEDAN - Kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan pukat trawl, dua unit kapal yang sedang menangkap ikan ditangkap Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Dari kapal itu, petugas menyita barang bukti berupa ikan sebanyak 10 kilogram hasil tangkapan tersebut.

"Kita akan terus melakukan penindakan terhadap illegal fishing. Masyarakat nelayan yang ada di perairan Sergai seringkali resah dengan dengan beroperasinya nelayan pukat trawl," kata Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, Sabtu (8/10/2016).

Eko menyatakan, penangkapan dua kapal tersebut terjadi pada Jumat (7/10/2016). Dimana penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas melakukan patroli di Perairan Sergai.

"Kita lakukan penangkapan terhadap dua unit kapal yang dinahkodai Azwan (39) dan Alex (40), serta 3 orang ABK. Mereka ditangkap karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl," terang Eko.

Dari penangkapan tersebut, ‎petugas menemukan barang bukti berupa ikan seberat 10 Kg. "Dari kapal tersebut kita sita ikan hasil tangkapan seberat 10 kilogram," tandas Eko.
 
Saat in, kapal beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Sat Polair Sergai. Sementara, Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.‎‎