KUALASIMPANG – Warga Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Indah (51) dihukum cambuk karena terbukti menjual minuman keras (khamar). Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Gedung Islamic Centre, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (6/10/2016).

Indah dihukum 18 kali cambukan di depan umum. “Namun hanya menerima 15 kali cambukan karena telah menjalani masa kurungan selama 2 bulan 27 hari,” kata salah seorang petugas Kejari Aceh Tamiang saat membacakan putusan.

Saat Indah dicambuk, eksekutor sempat menghentikan dan menunda proses hukuman tersebut. Pasalnya, petugas melihat keganjilan di tubuh perempuan itu.

Setelah diperiksa, ternyata pelaku menggunakan korset ditubuhnya, untuk mengurangi rasa sakit akibat cambukan. Petugas yang berwenang lantas membuka korset tersebut dan hukuman cambuk dilanjutkan.

Selain Indah, juga terdapat 27 pria yang dihukum deraan rotan karena terbukti terlibat perjudian (maisir).