PADANGSIDIMPUAN - DPRD Padangsidimpuan akhirnya lembaga tersebut telah merampungkan satu Raperda dari yang dulunya 18 Raperda diajukan Wali kota yaitu Raperda Pilkades menjadi Perda. Ketua Badan Pembentukan Ranperda, Erfi Juni Samudra Dalimunthe mengatakan, Perda Pilkades yang dibahas di Baperda DPRD sejak Mei 2016 lalu sangat ditunggu kehadirannya.

"Karena sebagai payung hukum penyelenggaraan Pilkades serentak Pemko Padangsidimpuan yang mana seluruh Kades di daerah tersebut dijabat Plt aparatur ASN sejak Januari 2016 lalu," katanya, Kamis (6/10/2016).

Tambahnya,setelah Perda Pilkades turun dari Biro Hukum Setdaprovsu usai dievaluasi, kita sudah lakukan rapat persetujuan Badan Pembentukan Raperda (Baperda) DPRD dan semua 9 orang anggota telah membubuhkan tandatangan persetujuan untuk kemudian kita sampaikan ke pimpinan DPRD, selanjutnya diteruskan kepada Walikota Padangsidimpuan.

Secara terpisah, Kepala Bagian Hukum Rahmat Marzuki Nasution, juga mengatakan, Pemko Padangsidimpuan baru saja menerima dokumen Perda Pilkades dari pimpinan DPRD Padangsidimpuan. Memang benar, kita baru saja menerima Perda Pilkades dari pimpinan DPRD. "Namun belum, bisa kami undangkan dalam lembaran daerah karena sebelum disetujui Wali Kota," ucap Rahmat.

Rahmat optimis, dalam hal ini Pemko Padangsidimpuan. Nanti paling lambat Senin pekan depan (10/10/2016) Perda tersebut sudah diundangkan dalam lembaran daerah. "Tinggal menunggu Walikota saja, Apabila Walikota sudah kembali dari tugas luarnya, karena saat ini Walikota sedang di Jakarta, nanti kita segera sampaikan dokumen Perda Pilkades untuk mendapatkan persetujuan dari beliau, pungkasnya.