PADANGSIDIMPUAN -Lebih dari dua tahun ditunggu, pihak Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengirimkan salinan putusan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) kasus cabul dibawah umur atas terpidana Dodi Harianto, yang sudah menjalani hukuman tanpa pernah melakukannya, Rabu (28/9/2016) kemarin ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp). Humas PN Psp, Aries Kata Ginting mengatakan, ada 2 berkas yang diterima pihaknya terkait PK atas nama Dodi Harianto, mantan terpidana yang sebelumnya dituduh melakukan pencabulan kepada korban dibawah umur.

"Terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Dodi Harianto, pihak Mahkamah Agung (MA) mengirimkan kembali ke PN Padangsidimpuan, pertama berkas perkara pengadilan negeri di Psp tanggal 29 januari 2013 nomor regestrasi 52/Pid.Sus.A/2012/PN. Psp. Kedua, salinan putusan Mahkamah AgungĀ  Republik Indonesia, tingkat PK tertanggal 30 Juni 2014, nomor regestrasi 207/Pid.Sus/2013," ujarnya sambil menunjukkan salinan putusan, Senin (3/10/2016) kemarin.

Tampak dari putusan tingkat PK per tanggal 30 Juni 2014 itu, baru diterima pihak PN Psp pada Rabu (28/9) kemarin. Berarti lebih dari 2 tahun sejak putusan, salinannya baru diterima.

Ditanya soal itu, pria yang juga sebagai hakim ini tidak mengetahuinya secara pasti apa sebab dan kendalanya. Apalagi akunya, pada saat PK itu dilakukan, ia belum bertugas di tempat mulya yang notabene sebagai perpanjangan dari tuhan itu.

"Saya juga tidak tahu kasusnya seperti apa, tapi saat ditanya saya transparan saja, tidak ada yang ditutupi. Silahkan baca," ucapnya sambil menunjukkan amar putusan PK Dodi.

Adapun isi amar putusan MA tersebut sesuai yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada Senin 30 Juni 2014 lalu, oleh Timur P Manurung, hakim agung sebagai Ketua Majelis, Surya Jaya dan Suhadi, hakim agung sebagai anggota mengadili, mengabulkan permohonan terpidana peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana Dodi Harianto. Selanjutnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 52/Pid. Sus.A/2012/PN.Psp tanggal 29 Januari 2013. Kemudian Ketua Majelis beserta hakim-hakim anggota mengadili kembali dan memutuskan, menyatakan terpidana Dodi Harianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan semua dakwaan Jaksa/Penuntut Umum. Selanjutnya, membebaskan terdakwa Dodi Harianto dari semua dakwaan tersebut.

"Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Majelis hakim agung dalam isi amar putusannya.

Mirisnya, salinan putusan MA itu baru sampai di PN setelah Dodi Harianto menjalani semua hukuman yang tidak pernah dilakukannya selama 3 Tahun lebih mendekam sejak November 2012 dan bebas pada 11 Desember 2015 lalu dari LP Salambue.