MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkona) Polda Sumater Utara (Sumut) berhasil membekuk seorang pria yang kedapatn menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di dalam kamar mandi disebuah rumah toko (ruko). "Benar, tersangka bernama Agung Riyan (38). Tersangka tinggal di Jalan Sekata, Medan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dihubungi via telepon, Kamis (29/9/2016) petang.

Nainggolan mengatakan, tersangka Agung ditangkap petugas di Jalan Mukhtar Basri, Medan. Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya.

Penangkapan berawal, atas dasar informasi masyarakat kepada Polisi tentang adanya peredaran narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy atau penyamaran, dan disepakati bertemu di lokasi tersebut.

"Setelah bertemu, tersangka menunjukkan barang haram tersebut yang diletakkan nya di kamar mandi di sebuah ruko. Di dalam kamar mandi, ditemukan bungkusan plastik berisikan sabu seberat 1 Kg," terang Nainggolan.

Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Mapolda Sumut untukk menjalani pemeriksaan terkait barang haram tersebut. Sementara itu, Polisi terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, guna mengetahui dan menangkap siapa bandar besar pemasok narkotika jenis sabu tersebut.