BINJAI – Kasus dugaan praktik suap yang disebut-sebut melibatkan pengusaha ponsel Hawai kepada enam oknum anggota DPRD Kota Binjai, berbuntut panjang. Bahkan, dugaan kasus suap tersebut kini dikabarkan sedang dalam penyelidikan pihak unit Sat Reskrim Polres Binjai. Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang Tarigan ketika dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar adanya dugaan suap tersebut. Namun, hingga kini pihaknya masih mencari tahu kebenarannya.

”Kita masih selidiki bro, sudah tahunya kita info ini. Tapi kita juga berharap adanya laporan resmi dari masyarakat maupun LSM, supaya kita bisa melakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” ujar Bambang.

Bambang juga menghimbau kepada masyarakat, apabila mendapat informasi suap kepada pejabat-pejabat segera laporkan ke Polres Binjai. ”Kita juga butuh kerja sama dari masyarakat, agar kita bisa melakukan operasi tangkap tangan,” ucap Bambang.

Sebelumnya, beredar kabar tentang adanya dugaan praktik suap melibatkan pengusaha toko ponsel kepada 6 oknum anggota DPRD Kota Binjai senilai Rp 3 juta ditambah 1 ponsel. Menurut informasi, dugaan praktik suap itu dilakukan terkait masalah perizinan.

Menanggapi persoalan tersebut Ketua Komisi B DPRD Kota Binjai, Jonita Agina Bangun secara tegas mengatakan bahwa tudingan adanya praktik dugaan suap itu tidak benar. Dijelaskannya bahwa kedua toko ponsel tersebut tidak dilengkapi dokumen dari BLH (Badan LingkunganHidup) dan ponsel yang dijual tidak memiliki sertifikat No postel.

”Kita sudah meminta Disperindag untuk memberikan syarat peringatan pertama dan bila tiga minggu ini tidak diselesaikan juga maka kita minta Disperindag untuk menghentikan kegiatan usaha jual beli usaha tersebut. Agar konsumen tidak dapat dirugikan, dan barang yang jual harus SNI,” ujar Jonita.