MEDAN - Jelang penghujung tahap pertama program Tax Amnesty atau pengampunan pajak (30/9/2016) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I nilai tebusan yang diperoleh hingga Senin (26/9/2016) mencapai Rp. 2,34 T. Nilai tebusan ini terbesar di Pulau Jawa. Kepala Kanwil DJP Sumut I melalui Kepala Bidang P2 Humas Marsilinus Simbolon mengatakan, menjelang berakhirnya tahap pertama program Tax Amnesty, jumlah tebusan meningkat signifikan. Masyarakat yang sudah mengikuti amnesti pajak mencapai 15.155 wajib pajak.

"Hingga Senin, 26 September 2016, jumlah tebusan yang sudah masuk ke kas negara Rp 2.34 triliun dengan jumlah wajib pajak 15.155 WP. Wilayah kerja  DJP Sumut I meliputi Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat," terangnyakepada GoSumut, Selasa (27/9/2016).

Dia menambahkan, dengan meningkatnya antutiasme masyarakat mengikuti program Tax Amnesty menjelang akhir tahap pertama. Untuk itu pihaknya menambah jam kerja Sabtu dan Minggu.