MEDAN - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan kemudahan bagi investor maupun tenaga kerja asing yang ingin melanjutkan aktivitasnya di Indonesia bila Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sudah tidak berlaku.
Dalam keterangannya kepada GoSumut, Senin (26/9/2019), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari, mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M.HH-02.GR.01.06 tahun 2016, bagi TKA maupun investor asing yang ingin melanjutkan aktifitasnya di Indonesia dapat tetap tinggal di Indonesia hingga 3 bulan kedepan sejak IMTA-nya tidak berlaku, untuk mengurus IMTA tersebut.

“Sebelum diberlakukannya Surat Edaran tersebut, apabila IMTA TKA maupun investor tidak berlaku, mereka harus segera meninggalkan Indonesia karena masa berlaku Izin Tinggal Terbatas (ITAS)-nya juga tidak berlaku," kata Lilik

Namun sejak terbitnya Surat Edaran ini, mereka diberikan kesempatan untuk mengurus perpanjangan ITAS dan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS bagi TKA yang sedang menunggu penerbitan IMTA.

Lilik menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran tersebut, Lilik mengaku pemberlakukan kebijakan baru itu baru di mulai pada 3 Oktober 2016 mendatang. Guna mengoptimalkan informasi tersebut kepada para sponsor yang ada di Kota Medan, Lilik menyebutkan pihaknya akan menggelar sosialisasi terhadap para investor pada Selasa (27/9/2016) depan.

“Kita perlu mensosialisasikan peraturan ini kepada para investor maupun sponsornya. Karena selama ini, pemahaman masyarakat untuk mengurus ITAS, dibutuhkan IMTA. 

Nah dengan terbitnya peraturan ini, tidak perlu lagi melampirkan izin usaha tetap, surat izin perdagangan, TDP, NPWP, akte pendirian, rekomendasi penggunaan tenaga kerja asing. Melainkan cukup melampirkan surat dari penjamin dan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat yang menyatakan IMTA-nya dalam proses penerbitan,” jelas Lilik.

Lilik menambahkan, kendati TKA maupun investor diizinkan tetap tinggal di Indonesia, mereka tidak dibenarkan untuk melakukan aktifitas pekerjaan selama belum memiliki IMTA. Pemberian izin tinggal selama tiga bulan di Indonesia disesuaikan bila ada permohonan dari penjamin.

“Walau diizinkan tinggal di Indonesia, mereka tidak dibenarkan bekerja. Kita juga tetap melakukan pengawasan terhadap aktifitas mereka di Indonesia,” imbuh Lilik.