JAKARTA - Akhirnya Dewan Hakim Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) memutuskan pewusu Sumatera Utara, Rosalina Simanjuntak dan pewushu tuan rumah Jawa Barat, Selviah Pratiwi jiara bersama nomor Sanda kelas 52kg putri cabang wushu PON XI Jawa Barat 2016.

Keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Hakim PB PON yang membahas gugatan Tim Wushu Jawa Barat tentang hasil keputusan wasit yang memenangkan Rosalina dalam pertandingan final di GOR Padjajaran Bandung, Rabu (21/9/2106).

Rapat berlangsung di Hotel Trans Bandung, Kamis (22/9/2016). "Puji Tuhan. Kini, perasaan saya plong begitu diberitahu pak Darsen Song selaku Manajer Tim Wushu Sumut bahwa Dewan Hakim PB PON memutuskan saya dan Selviah juara bersama Sanda kelas 52kg," kata Rosalina Simajuntak yang dihubungi melalui telepon selular.

Rosalina yang lahir di Laguboti Simalungun, Sumut, 9 Oktober 1996 sempat terpukul karena hasil keputusan wasit yang memenangkan dirinya diprotes.

Akibatnya, dia tidak naik ke panggung pada acara pengalungan medali kepada pemenang yang dihadiri Gubernur Sumut T Erry Nuradi. "Saya menangis karena saya tidak bisa naik panggung seperti teman-teman yang lain padahal wasit sudah memutuskan saya yang menang," katanya.

Ketika disinggung masalah bonus, Rosalina menyebut bonusnya untuk membantu keluarganya. "Bonus itu akan saya berikan kepada orang tua," ujar anak keempat dari lima bersaudara pasangan B Simajuntak dan E Sihombing ini.

Secara terpisah, Sekretaris KONI Simut, Chairul Azmi menyambut baik keputusan Dewan Hakim PB PON. "KONI Sumut mengambut baik keputusan Dewan Hakim PB PON. Dengan adanya keputusan juara bersama itu berarti Dewan Hakim PB PON menghargai perjuangan atlet," katanya. ***