SAMOSIR - Kepolisian Polres Samosir, berhasil menangkap seorang yang diduga membakar hutan di Kabupaten Samosir pada Selasa (20/9/2016) kemarin sore, dari kawasan Pegunungan Simanindo, Samosir.
Kapolres Samosir AKBP Donald Simanjuntak menerangkan, tersangka berinsial BS (44) warga Desa Tomok Parsaoran, Simanindo telah diamankan berikut barang bukti korek gas dan sebilah parang.

"Benar, seorang diduga tersangka pembakar hutan berhasil ditangkap, tersangka sudah ditahan dan sudah diperiksa," terangnya kepada Gosumut, Rabu (21/9/2016).

Dijelaskan Donald, BS sendiri merupakan pekerja yang saban harinya bekerja diladang. BS bekerja di ladang milik Marihot Nainggolan warga Desa Lumban Tukkup, Tomok dan sudah bekerja selama lima hari.

Meski tidak disuruh Marihot untuk membakar, namun atas inisiatif dari BS, ia memilih untuk membakar kawasan ladang yang akan dikerjakannya supaya pekerjaannya cepat selesai dan cepat bersih.

Akan tetapi, setelah melakukan pembakaran, bukannya mengawasi, BS malah meninggalkan ladang dan memilih pulang kerumah untuk mengambil air minum. Sesampai dirumah, BS pun melihat dari kejauhan, api yang dinyalakannya telah membakar seluruh ladang dan api dengan cepat merambat hingga kawasan hutan yang bersebelahan dengan ladang milik Marihot Nainggolan.

BS pun berlari ke ladang dan berusaha untuk memadamkannya, akan tetapi karena cuaca yang panas, api dengan cepat membakar kawasan hutan hingga membesar dan melalap kawasan hutan hingga 10 hektare.

Warga pun berhamburan dan petugas kehutanan dan kepolisian datang kelokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, BS akhirnya diboyong ke Polres Samosir.

"Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 78 UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," tambah Donald.