MEDAN - Terkait dimekarkan dan dimergernya beberapa SKPD di pemerintahan Kota Medan, dinilai pengamat kebijakan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Boy Iskandar Warongan, Pemko Medan telah melakukan penekanan terhadap angka belanja SKPD dengan melakukan merger.
"Otomatis, angka belanja daerah pada APBD Kota Medan akan hemat juga agar tidak terjadi tumpang tindih kerja, sehingga output yang dihasilkan dari birokrasi efektif dan efisien," tegas Boy Iskandar, kepada GoSumut, Rabu (21/9/2016).

Di samping itu, pemergeran SKPD sesuai dengan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan birokrasi ‘ramping struktur kaya fungsi'.

“Kita semua tahu bahwa angka belanja daerah pada APBD Kota Medan itu lebih dari 70 persen. Padahal idealnya maksimal 50 persen. Maka dari itu pemerintah harus bisa menyiasatinya dengan melakukan pemergeran SKPD,” ungkapnya