JAKARTA - Ketua Forum Rektor Indonesia Terpilih (2016-2017) Prof. Suyatno mengatakan pilihan posisi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia hanya ada dua yaitu diperkuat atau dibubarkan. DPD RI tidak punya kewenangan terutama legislasi, lanjut Suyatno, padahal kewenangan legislasi itu penting karena tanpa penguatan legislasi tidak bisa mengatur daerah dengan baik. ''Kewenangan DPD yang terbatas, perlu kita dorong agar lebih kuat lagi, DPD sekarang sama seperti kita hanya memberi masukan, padahal DPD perwakilan riil dari daerah-daerah,'' ujar Suyatno saat audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI di Gedung MPR/DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Rabu (21/9/2016).

Suyatno menjelaskan bahwa FRI telah punya 5 pokja diantaranya adalah amandemen terbatas dan haluan negara. Bahkan FRI sudah melakukan kajian soal amandemen selama tiga tahun dan naskah akademiknya sudah diserahkan kepada pimpinan MPR, DPR dan DPD. ''Kami juga sudah bertemu dengan masyarakat adat di berbagai daerah dan kami akan mengawal ini dan bersama-sama mensosialisasikannya,'' ujarnya.

Pendapat lain disampaikan Wakil dari Universitas Bina Nusantara, Sidartha bahwa selain masukan akademis, pertarungan politik juga diperlukan dalam perjuangan DPD RI ini. ''Jangan sampai penguatan kewenangan DPD ini diartikan pelemahan kewenangan lembaga lain,'' ujar Sidharta.

Sidharta menambahkan FRI akan membantu menghubungkan dengan berbagai forum akademik dan memberi kesempatan bagi DPD RI untuk menyampaikan amandemen kelima, agar masyarakat akademis bisa terbuka mata dan pikirannya.

DPD RI mengadakan audiensi dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi dalam rangka penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945. ''Perjuangan kami diukur secara objektif dari FRI yang mewakili cendekiawan. Mereka bukan saja konstituen dari DPD dan DPR, tapi di Indonesia organisasi-organisasi seperti FRI patut diperhitungkan,'' jelas Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas berharap FRI bisa ikut memikirkan sistem ketatanegaraan kita yang sedang diupayakan oleh DPD RI. ''Urgensi amandemen ini supaya memperbaiki sistem ketatanegaraan yang tumpang tindih, serta penguatan kewenangan DPD RI supaya kami semakin maksimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,'' terang Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas.

Ketua BPKK DPD RI Prof. John Pieris menambahkan selain menata sistem ketatanegaraan, amandemen juga untuk mengevaluasi pasal-pasal yang belum sempurna seperti pasal 20 ayat 2 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. ''Disitu tidak menyebutkan DPD, jadi kita tidak bisa mengawal aspirasi masyarakat dengan optimal,'' ujar anggota DPD RI dari Maluku ini. ***