PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran Polres se-Riau sampai saat ini sudah menetapkan 93 orang sebagai tersangka pembakar lahan. Dua diantaranya merupakan perusahaan yang beroperasi dalam perkebunan sawit. Menurut data yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Group), Senin (19/9/2016) siang, dari total 93 tersangka ini, paling banyak diproses oleh Polres Dumai dengan 18 tersangka dari total 14 laporan. Disusul Polres Bengkalis 15 tersangka dari total 10 laporan.

Selanjutnya Polres Rohil sebanyak 12 tersangka dari sembilan laporan kejadian, Polres Pelalawan 10 tersangka dari 10 laporan. Sisanya ditangani Polres Siak delapan tersangka, Polres Inhu dan Meranti masing-masing tujuh tersangka.

Lima tersangka lagi masing-masing di Polres Kampar dan Polresta Pekanbaru dan terakhir dua tersangka yang ditangani Polres Inhil. "Polda Riau menangani dua tersangka korporasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela.

Artinya, 91 tersangka adalah perorangan dan dua lagi merupakan korporasi (perusahaan, red), yakni PT Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan PT Sontang Sawit Permai di Rohul. Bahkan Dirut PT Wahana Sawit Subur Indah berinisial OA ikut jadi tersangka.

"46 perkara sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap, red), tujuh perkara Tahap I dan 16 perkara sudah masuk tahap penyidikan," jawabnya, Senin siang.

"Untuk PT Wahana Sawit Subur Indah yang terbakar itu lahan kosong. Kiri dan kanannya sudah ditanami sawit. Penyelidikan awal bermula ketika kita dapat laporan dari pihak Kepala Desa (Kades) setempat," beber Kombes Rivai waktu lalu.

Sementara untuk PT Sontang Sawit Permai, pembakaran diduga untuk membuka lahan dilakukan dengan modus membuat sekat dan memblok parit. "Itu ada sekitar 40 hektar. Jadi parit-paritnya dibuat dan disusun sedemikian rupa (sesuai petak, red)," tukas dia. ***