BINJAI - Rapat paripurna terbuka dan dibuka untuk umum yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Senin (19/9/2016), sekitar pukul 16.00 WIB, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Binjai, dinilai melanggar aturan dan tidak sesuai tata terib Dewan. Pasalnya dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kota Binjai Zainuddin Purba, memerintahkan Kasubag TU Sekwan, untuk melarang wartawan meliput dan mempersilahkan wartawan untuk keluar dari ruang gedung utama kantor DPRD Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota.

"Keluar dulu, disuruh ketua keluar dulu. Dilaur aja” kata Kasubag TU Sekwan, Wanti ketika menyampaikan perihal alerginya Zainuddin Purba SH ketika melihat wartawan datang meliput agenda rapat Paripurna P Kua-PPAS Tahun 2016.

Adanya sikap alergi terhadap wartawan tersebut, ketika Irfan Afandi Anggota Dewan dari Fraksi PAN DPRD Kota Binjai, bicara lantan terhadap Tim TAPD, yang dihadiri Sekda Pemko Binjai Elyuzar Siregar, beserta beberapa SKPD Pemko Binjai.

“Kelen TAPD ini, tolonglah hargai kami lembaga ini. Apa kalian anggap kami ini disini. Tadi siang baru siap pleno, dan ini paripurna langsung. Sedangkan buku plafon baru kalian antar tadi pagi” cerca Irfan Afandi di forum ketika rapat baru saja dimulai dengan kondisi ruangan rapat yang awalnya dengan pintu terbuka lebar.

Sementara itu, Seketaris Dewan Putri Syawal Sembiring ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa rapat yang berlangsung bersama TAPD adalah rapat Paripurna Penetapan Rancangan KUA PAPBD PPAS P APBD TA 2016, bersifat terbuka dan dibuka untuk umum.

"Mengenai tadi, Kebutalan gini karena pak irfan marah-marah, memang benar ketua memerintahkan wartawan keluar dulu nanti dijelaskan, biar tanggapan engak miring. Pak irfan marah karena dia tiga hari ini pembahasan engak hadiri,” ungkap Putri.