MEDAN - Satuan Kredit Profesi (SKP) menjadi celah bagi sebagian dokter untuk melakukan permainan jual beli obat. Sebab, dalam tempo 5 tahun, setiap dokter harus dapat memenuhi 250 SKP sebagai syarat untuk melayani masyarakat. Tentunya, biaya yang dibutuhkan untuk mencapai SKP itu, tidaklah sedikit. Demikian diungkapkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, dr Ramlan Sitompul SpTHT, menanggapi data transaksi rutin dari salah satu perusahaan farmasi kepada dokter yang diterima KPK.

"Untuk mendapatkan SKP itu biayanya tidak sedikit. Rata-rata dibutuhkan lebih dari Rp 20 juta untuk dokter spesialis, dan lebih sedikit untuk dokter umum," ujar Ramlan, Jumat (16/9/2016) di Medan.

Hal inilah, jelas Ramlan, kerap dimanfaati oleh perusahaan farmasi untuk memasarkan produk mereka dengan menjalin kerjasama antara pihak perusahaan dengan dokter terkait.

"Tetapi ini kembali kepada personal dari masing-masing dokternya. Namun, salah satu yang menjadi alasan dari sebagian dokter, memang untuk memperoleh biaya SKP mereka," terangnya blak-blakan.