MEDAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematangsiantar yang seharusnya digelar 9 Desember 2015 lalu, hingga sekarang belum terlaksana akibat lambatnya proses hukum. Kini, permasalahan baru pun muncul terkait anggaran Pilkada susulan.

Dalam siaran pers yang diterima GoSumut, Kamis (15/9/2016) malam. Ketua KPU Pematangsiantar, Mangasitua Purba mengatakan telah memenuhi pejabat (Pj) Walikota Pematangsiantar, Jusmadi Damanik beberapa waktu lalu, minta kejelasan soal anggaran Pilkada susulan.

"Karena kami yakin dan optimistis putusan MA akan segera keluar, dan Pilkada Pematangsiantar bisa digelar tahun ini. Jadi, harus dipastikan ketersediaan anggarannya," kata Mangasitua.

Ia menambahkan, sebelum putusan kasasi MA keluar, makanya segera kami pertanyakan soal anggaran Pilkada susulan ini. Kalau tidak ada dananya, mana bisa berjalan sesuai dengan harapan.