SAMOSIR -Operasi gabungan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Samosir, Kepolisian Polres Samosir, TNI dan Satpol PP berhasil memusnahkan satu gubuk yang diduga tempat pembalak hutan lindung bernama Lambok Sinurat (55). Gubuk berdiamater lima meter x dua meter dan terletak di Desa Aek Sipitudai dan merupakan zona Hutan Lindung ditempati Lambok selama kurun waktu 10 bulan setelah hijrah dari Rokan Hilir, Riau.

Ketua tim gabungan yang juga Plt Kepala Dinas Kehutanan, Mahler Tamba kepada Gosumut, Jumat(9/9/2016) menerangkan, operasi gabungan merupakan upaya dari pemerintah daerah untuk membersihkan kawasan hutan lindung dari masyarakat yang ingin menguasai dan membersihkan hutan dari gubuk gubuk liar.

"Benar, operasi kemarin berhasil memusnahkan satu gubuk tempat terduga pembalak liar. Orangnya sendiri melarikan diri dan tidak sempat kami tangkap, sehingga gubuk yang sudah dihuninya selama 10 bulan kami hancurkan," terang Mahler.

Diakui Mahler, akibat perbuatan Lambok yang berdiam di Kawasan Hutan Lindung di Desa Aek Sipitu Dai, Kecamatan Sianjurmula-mula sejak 10 bulan lalu, diperkirakan kurang lebih 1 hektare hutan telah rusak dan puluhan tegakan pohon telah ditebangnya. Pohon pohon itu ditebang untuk digunakannya mendirikan gubuk serta dipergunakanya untuk kepentingan lainnya.

Dalam pemusnahan gubuk milik Lambok, Mahler juga menerangkan, didalam gubuk ditemukan kejanggalan. Yakni, ditemukan seekor ular dengan panjang 1 meter dengan memiliki warna hijau dan hitam. Kemudian, tim juga menemukan berbagai keganjilan, seperti jeruk purut, daun sirih, ukiran ukiran kayu dan tanah menyerupai warna emas hingga sepeda bekas yang sudah ditempelkan ke sebuah batang pohon.

"Semua barang barang yang sangat mencurigakan kami sita dan sisanya kami hancurkan. Sebab, kegiatan yang dilakukannya seperti menyerupai dukun. Apalagi, berdasarkan hasil keterangan warga yang kami himpun, dia (red-Lambok) memiliki rambut panjang melewati lutut orang dewasa," tambah Mahler.Mahler melanjutkan, sesuai dengan UU NO 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi setiap orang mengerjakan atau menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta merambah kawasan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

"Yang pasti, kami bersama kepolisian akan terus mencarinya dan siapa yang selama ini memberikan dukungan juga akan dipanggil dan akan diperiksa," pungkasnya.