MEDAN - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Divisi Regional I Sumut-Aceh, Ferry Aulia mengungkapkan, lebih dari tiga Kabupaten/Kota di Sumatera Utara  menunggak iuran wajib pemda dalam pembayaran premi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kepada BPJS Kesehatan. Jumlahnya, sebut Ferry, mencapai hingga Rp14,4 miliar.
"Yang menunggak di 2014 itu senilai Rp 14,4 miliar. Jumlahnya lebih dari 3 kabupaten/kota. Namun yang paling besar itu adalalah Kabupaten Simalungun, yakni sekitar Rp 12 miliar," ungkapnya kepada wartawan, usai kegiatan sosialisasi program BPJS Kesehatan dan penyelesaian tunggakan iuran wajib Pemda serta Jamkesda periode 2014-2016 kepada pemerintah provinsi, Kabupaten/kota se-Sumut, Kamis (8/9/2016) di Bina Graha.
 
Meskipun begitu, untuk tunggakan di tahun 2015 kemarin, utang pembayarannya saat ini sudah dibayarkan oleh kabupaten/kota. Sedangkan, sesuai rencana, tunggakan pada 2014 tadi, akan dilunasi pada tahun 2017 mendatang.