MEDAN ‎- Pemerintah Kota Medan saat ini sedang serius untuk menangangi masalah sampah, hal itu tercermin dari semakin seringnya mobil pengangkut sampah membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Pemko Medan juga sudah menerbitkan Perda tentang persampahan, yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2015 yang memberikan denda sebesar Rp 10 juta atau kurungan selama tiga bulan bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan. Disaat Pemko Medan benar-benar ingin menegakkan Perda dan berjibaku ingin menjadikan Kota Medan bersih, Selasa (6/9/2016) Go Sumut justru menemukan tumpukan sampah di Jalan SMA 15 Medan (Jl. Sekolah Pembangunan) Sunggal, Medan Selayang.

Warga sekitar tak ada yang tahu siapa yang membuang sampah di pinggir jalan tersebut, tumpukan sampah yang didominasi plastik itu berserakan dan menimbulkan bau tidak sedap.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam sebuah kesempatan kepada GoSumut menyampaikan, produksi sampah di Kota Medan relatif banyak karena minimnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Padahal, tempat pembuangan sampah telah disediakan sehingga sampah bisa diangkut sesuai jadwal.

"Jadinya sampah yang dikeluarkan tidak sesuai waktu pengangkatannya. Akibatnya, sampah bertumpuk. Petugas yang hendak mengambil sampah pun tak menemukan sampah yang mau diangkut," papar Eldin.

Untuk lebih menyadarkan masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya, kata salah seorang warga sekitar, Pemko Medan harus tegas dalam menegakkan Perda yang telah disahkan.?