PANGURURAN - Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Rismawati Simarmata memimpin rapat tertutup pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Samosir di Kantor DPRD Samosir, Selasa(6/9/2016). Risma menegaskan, rapat yang rencananya akan berlangsung selama beberapa hari kedepan bertujuan Kabupaten Samosir nantinya dapat memiliki batas batas kewilayahan yang jelas.

"Isu wilayah saat ini merupakan perhatian nasional, apalagi Samosir yang dikelilingi perairan harus benar-benar teliti menyusun RTRWnya," ujar dia. 

Diakuinya juga beberapa fraksi yang ada di DPRD Samosir, memberikan masukan positif terhadap perkembangan Ranperda RTRW, sehingga saat sudah menjadi Perda nantinya tidak ada lagi permasalahan baru yang timbul.  Ini terutama terhadap pembagian wilayah yang sesuai dengan peruntukannya. 

Lebih lanjut, Risma menerangkan, pihaknya sendiri sudah bertemu beberapa kali dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan berkordinasi dengan daerah daerah yang sudah memiliki Perda RTRW. Oleh karena itu, ia berharap semua pihak bekerja sama dan fokus untuk menyelesaikanya. 

Rapat tertutup sendiri dihadiri oleh pimpinan SKPD dan turut dihadiri Sekdakab Samosir. 

Untuk diketahui, pembahasan Perda ini sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Namun, karena berbagai hal sering tertunda, agenda pembahasan percepatan RTRW kembali dibahas pihak pemerintah dengan pihak legislatif.