MEDAN - Seorang anak perempuan penderita tuna rungu yang masih dibawah umur berinisial LKB (13), menjadi korban penganiayaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri bernama Dingson Herison Anak Ampun (34). ?Terungkapnya perbuatan pria yang tinggal di Desa Cikaok, Kecamatan Sitelu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Barat, berawal dari gelagat aneh korban LKB.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pakpak Barat AKP Alexander Piliang, perilaku aneh tersebut pertama kali terlihat oleh guru korban. Saat belajar di sekolah, korban yang sulit bicara ini menunjukkan gelagat yang tidak seperti biasanya.

"Karena guru di sekolah curiga dengan gelagat korban, kemudian beberapa guru mencoba menanyai korban dengan bahasa isyarat. Saat ditanya secara perlahan, korban mengaku telah disetubuhi tersangka," kata Alex yang dihubungi via telepon, Sabtu (3/9/2016) sore.
?
Mengetahui siswanya telah menjadi korban pencabulan, beberapa guru berinisiatif membawa korban ke rumah sakit. Para guru semakin terkejut ketika hasil pemeriksaan menyatakan korban telah hamil usia 27 minggu.
?
"Selanjutnya, para guru melaporkan kasus ini kepada kami. Kemudian, kami kembali memeriksa korban dengan bantuan penerjemah," ujar Alex.

Kepada polisi, korban mengaku dicabuli di rumah pelaku. Tindakan cabul tersebut dilakukan berulangkali disertai dengan tindak kekerasan.

"Sebelum korban dicabuli, pelaku terlebih dahulu menyeret korban ke dalam rumahnya. Lalu Kedua tangan korban diikat dengan karet ban sehingga tidak bisa bergerak," terang Alex.

Alex menjelaskan, pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya. Usai puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kembali menyeret korban ke sebuah ladang.

"Di ladang tersebut, korban kembali dianiaya dengan cara ditampar berulang-ulang. Di sana, pelaku kembali mencabuli korban," ungkap Alex.

Setelah mendapat laporan dan keterangan korban, Alex bersama Kanit PPA Bripka Indra K Tamba dan kanit tipikor Polres Pakpak Barat Ipda Donal Tambunan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam kasus ini, laporan disampaikan oleh orangtua korban bernama Marsudin Berutu (42), Bukti lapor sesuai LP/44/VIII/2016/PB/SPKT," tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area tersebut.