MEDAN - Petugas gabungan dari Polres Asahan, Lantamal 1 Lanal Tanjung Balai Asahan, Dinas KKP, Dishub Asahan, Diskamla Asahan dan Diskamla Tanjung Balai‎ melakukan razia dan operasi penangkapan kapal pukat trawl dan pukat tarik di perairan Asahan dan Tanjung Balai, Kamis (01/09/2016). Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja ini, juga sekaligus untuk melakukan pemberantasan dan antisipasi masuknya narkoba melalui jalur laut di perairan Asahan dan Tanjung Balai.

"Operasi gabungan ini dibagi menjadi 6 tim dan menggunakan 6 kapal milik Lanal, KKP, polair dan Dishub. Targetnya kapal yang menggunakan pukat trawl," kata Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan menjelaskan, operasi ini berdasarkan Permen 02/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Operasi tersebut dilakukan dari pukul 13.00 wib hingga saat ini. Sedikitnya ada 20 kapal diperiksa diperairan Tanjung Balai - Asahan, dimana dua diantaranya tidak lengkap administrasi, dan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar serta Sertifikat Layak Operasi.

"Setiap kapal yang tidak lengkap administrasi dan dokumen kapal ditahan. Kita sarankan kembali untuk melengkapi dokumen di Syahbandar Perikanan," terang Tatan.

Operasi akan dilaksanakan hingga esok hari, dan para petugas gabungan akan bermalam di laut. Operasi gabungan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai komitmen untuk menekan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang yang diselundupkan melalui perairan laut.

Sementara itu, Perwira Operasi Lanal Tanjung Balai - Asahan Kapten Kresna menambahkan, operasi rutin ini akan terus dilakukan guna mencegah masuknya barang barang ilegal ke Tanjung Balai - Asahan. Apalagi ini merupakan tugas TNI untuk menjaga kawasan laut demi terciptanya keamanan dan kondusifitas bagi para nelayan yang ingin menangkap ikan.

"beberapa waktu lalu juga berhasil menggagalkan penyelundupan TKI ke Malaysia. Kini kasusnya sudah di tingkat Jaksa," tutup Kapten Kresna.