MEDAN - Untuk mengatasi masalah banjir dan genangan air yang selama ini melanda Kota Medan dan keluhan masyarakat, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan pembahasan penataan dan pembersihan drainase. Dalam pembahasan itu, Pemko Medan juga mengundang sejumlah SKPD yang terkait masalah itu dan pihak-pihak lainnya seperti PT PLN , PT PDAM Tirtanadi, PT PGN serta PT Telkom dan kepolisian. Sebab, jika terjadi perbaikan dranase nantinya dipastikan akan terjadi kemacetan lalu lintas.

"Mereka diundang agar masing-masing lembaga bertanggung jawab atas tugas pokok dan fungsinya (tufoksi)," kata Kabag Humas Pemko Medan Budi Hariono MAP ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (02/09/2016). Disebutkan, rapat pembahasan penataan dan pembersihan drainase itu dipimin langsung Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.

Kata Budi, rapat diawali dengan membahas rencana pembuatan crossing  di Jalan Jamin Ginting simpang Jalan Cempaka di Kecamatan Medan Baru. Diharap jika pembangunan crossing ini selesai,  masalah banjir dan genangan air yang selama ini dikeluhkan warga sekitar dapat diatasi. Sebelum pembangunan crossing dilakukan, Wakil Walikota Medan menyarankan kepada Dinas Bina Marga maupun SKPD terkait agar berkoordinasi dengan pemilik utilitas.

Kemudian rapat mengupas soal gorong-gorong di bawah jalan tol dan di bawah rel kereta api di Kecamatan Medan Deli. Akibat tersumbat dan banyak bangunan yang beriri di pinggiran rel yang menyebabkan terjadinya penyempitan parit, warga yang bermukim di sekitar bawah jalan tol dan  bawah rel kereta api menjadi langganan banjir. "Solusinya warga harus ditertibkan minta Wakil Walikota Medan kepada PT KAI," kata Budi.

Setelah pembahasan tersebut, lanjut Budi, rapat membahas pengendapan drainase di seputaran bangunan Podomoro, sehingga menyebabkan seputaran Jalan Putri Hijau dan Jalan Gurupatimpus banjir. "Perwakilan pihak Podomoro berjanji tanggal 25 September ini," ujar Kabag Humas Pemko Medan, seraya menyebutkan, rapat juga membahas drainase di Jalan Letda Sujono.

Dan terakhir, penataan Sungai Bederah di Kecamatan Medan Helvetia, diputuskan agar warga yang mendirikan bangunan di pinggiran Sungai Berderah, terutama yang telah menerima ganti rugi pembebasan lahan diberi waktu dua minggu untuk segera membongkar sendiri bangunannya. Jika sampai tengat waktu yang diberikan itu tak dilakukan, maka Pemko Medan melalui tim terpadu akan melakukan pembongkaran paksa. "Hal itu dilakukan untuk mengatasi masalah banjir yang selama ini terjadi akibat penyempitan sungai tersebut," katanya. adi wasgo