SINGKIL - Sengketa lahan persawahan yang memicu bentrok massa empat desa warga Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut dengan warga Gampong Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil diklaim masuk dalam wilayah Aceh. Sebab lokasi tersebut berada di dalam Sungai Saragih yang menjadi tapal batas Aceh dengan Sumatera Utara. Hal itu dikatakan tokoh masyarakat Gampong Lae Balno Kecamatan Danau Paris Zainal Abidin dalam pertemuan bersama Kapolres Aceh Singkil dan tokoh masyarakat, yang dilaksanakan di Aula Kantor Gampong Lae Balno, Kamis (1/9/2016).

Sambung Zainal yang juga Imuem Mukim di sana, selain sungai, bukti lainnya lokasi sengketa itu masuk wilayah Aceh, yakni di bagian atas sungai Saragih ada daerah bernama Uruk Aceh, yang artinya Bukit Aceh dalam bahasa Pakpak.

Di masa kepemimpinan Syamsudin Mahmud sebagai Gubernur Aceh, batas wilayah dengan Sumatera Utara mengalami pergeseran. “Lokasi yang menjadi persoalan itu, di Dusun Perti, Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, merupakan masuk wilayah Aceh,” kata Zainal Abidin.

Penentuan tapal batas Aceh dengan Sumut, harus segera ditetapkan, sebab dikhawatirkan lahan yang masuk dalam sengketa di Gampong Lae Balno itu bakal dijual ke perusahan sawit oleh oknum yang mengklaim lahan tersebut miliknya.

Dalam pertemuan itu, masyarakat juga mendesak kepolisian segera menangkap pelaku yang terlibat dalam kerusuhan terkait perebutan lahan persawahan di kawasan perbatasan Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Jika tidak segera ditindak secara hukum, dikhawatirkan mereka akan melakukan serangan balasan," tambah Zainal.

Menanggapi keluhan masyarakat itu, Kapolres Aceh Singkil AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya sudah melakukan indentifikasi dan mengantongi nama-nama sejumlah pelaku yang terlibat dalam bentrokan masyarakat petani tersebut, hingga menyebabkan jatuh korban luka-luka.

Ridwan juga memastikan, akan menindak tegas semua pelaku yang melawan hukum dari kedua belah pihak. Ia juga mengimbau agar masyarakat tenang dan bisa menahan diri, sebab pihaknya telah melakukan pengamanan di setiap titik lokasi, pascabentrokan tersebut.

"Polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan kedua belah pihak. Persoalan tersebut sedang dalam proses penanganan hukum. Sedangkan sengketa lahan dan tapal batas diselesaikan pemerintah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.