MEDAN - Seorang penumpang bus umum yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu sabu, berhasil ditangkap Kepolisian Resort Langkat, Kamis (1/9/2016) pagi.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp8 juta, untuk membawa sabu seberat hampir setengah kilogram tersebut dari Aceh menuju Medan.

"Untuk membawa barang tersebut, ersangka mendapat upah delapan juta rupiah?," kata Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi Yantoto.
?
Penangkapan berawal dari razia rutin yang dilakukan Polres Langkat menjelang subuh pagi di jalan lintas Sumatera jalur Medan-Aceh. Saat itu, sebuah bus umum Anugerah yang datang dari Aceh sedang melintas di Kabupaten Langkat, lalu Polisi memeriksa seluruh penumpang dan barang bawaannya. Ketika sedang melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan empat bungkus yang isinya narkotika jenis sabu sabu.

"Saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, Petugas kita menemukan ?empat bungkus sabu dengan berat 400 gram," Jelas Supriadi.
?
Tersangka bernama Rizky Perwira (25), warga Sigli Aceh, mengaku disuruh seseorang bernama Syahrial, untuk membawa sabu sabu tersebut dari kota Sigli menuju Medan. ?Saat di interogasi, tersangka mengaku baru kali ini menjadi kurir narkoba.

Supriadi Yantoto mengatakan, tersangka akan di kenakan pasal 114 dan 115 undang undang narkotika.

"Tersangka akan kita kenakan pasal 114 dan 115, undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Supriadi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Langkat?, guna mengungkap siapa bandar besar pemilik barang haram tersebut.