MEDAN - Salah seorang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Saiko Putra, warga Jalan AR Hakim Medan, merasa dirugikan oleh pihak perbankan saat membayar iuran BPJS Kesehatan kelas III. Saiko menjelaskan, sebelumnya dirinya membayar iuran BPJS Kesehatan kelas III seharga Rp25 ribu per bulan. Namun secara tiba-tiba harus menambah pembayaran niuran sebesar Rp51 ribu per bulan.
 
"Ketika tadi saya bayar, katanya bulan ini memang segitu biayanya. Saya bayar untuk BPJS punya anak dan istri, itu dua bulan jadi totalnya 204 ribu  saya harus bayar. Saya heran, kok jadi mahal sekali," kata Saiko, Selasa (30/08/2016).
 
Lebih lanjut Saiko mengungkapkan, saat hendak membayar iuran sempat bertanya dan teller bank, namun teller mengatakan bahwa biaya iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkannya memang segitu itu.
 
"Saya bayarnya di Kantor Kas BTN Jalan Denai, dan sempat terkejut kenapa bisa mahal seperti itu. Namun kata mereka memang sudah segitu yang harus dibayarnya. Ini kan memberatkan. Saya sudah tanya ke pihak BPJS, katanya tidak ada kenaikan. Kalau begitu kan ini orang Bank yang menaikkan sepihak," ungkap Saiko.
 
Saat dikonfirmasi kepada Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ismed mengatakan, bahwa untuk iuran BPJS kelas III belum ada kenaikan biaya. Semua peserta BPJS Kesehatan kelas III masih membayar iuran sebesar Rp25 ribu per bulan.
 
"Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III belum ada naik. Iurannya masih tetap. Untuk kelas III masih 25 ribu rupiah per bulannya," kata Ismed.
 
Ketika dijelaskan tentang kejadian yang dialami Saiko Putra tersebut, Ismed menyatakan bahwa kemungkinan besar itu merupakan kesalahan sistem. Ismet akan menelusuri hal itu dengan langsung mengecek transaksi di kantor Bank BTN Kas Denai.
 
"Bisa jadi kesalahan sistem. Hingga kini tidak ada kenaikan tarif iuran, dan nanti akan saya telusuri dulu," tutur Ismed.