BINJAI - Penetapan batas akhir perekaman data e-KTP yang dilakukan pemerintah pusat ternyata banyak menuai masalah. Seperti di Binjai, pengurusan e-KTP ternyata terkendala akibat lambatnya jaringan sistem online,Akibatnya perekam e-KTP terhambat dan harus memakan waktu lama. "Karena jaringan yang sistem online ini selalu bermasalah atau lambat membuat rekam dan pendataan terhambat," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (KepCatpil), Senin (29/8/2016).

Menurutnya sistem online lambat lantaran banyak kabupaten/ kota yang menggunakan jaringan tersebut, sehingga server yang ada di pusat tak mampu menampungnya.

"Ada 514 Kabupaten/ Kota yang menggunakan pendataan sistem online. Bayangkan, kesemua Kabupaten/ Kota ini menggunakan sistem online dengan satu server, karena banyaknya data yang masuk, jelas sistem online menjadi lambat," ujarnya.

Saat ini masih banyak penduduk Kota Binjai yang menganggap tidak pentingnya melakukan rekam e-KTP, sehingga pada saat akan dibutuhkan, barulah mereka mengurus e-KTP.

Dari data per 22 Agustus, ada sebanyak 15.641 penduduk Binjai belum melakukan rekam e-KTP. Sementara, penduduk Binjai yang terdaftar sebanyak 279.213 dan wajib KTP ada 198.740.