MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada pertengahan Desember 2016 mendatang akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam sidang DPRD Medan untuk di Perdakan. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sesuai tuntutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. "Kita saat ini masih terus menyempurnakan struktur perangkat daerah sesuai tuntutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebelum diajukan pertengahan Desember 2016 ke DPRD Medan untuk di Perdakan. Jadi kita tidak mau tergopoh-gopoh dalam masalah ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Medan Iwan Habibi ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/8/2016).

Iwan mengatakan, dalam PP itu masing-masing urusan pemerintah diwadahi dalam bentuk dinas. Di samping dinas terdapat juga badan daerah yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kota meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta fungsi penunjang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk penataan perangkat daerah itu sendiri, Plh Sekda Kota Medan ini, diawali dengan pemetaan urusan pemerintahan guna memperoleh informasi tentang intensitas pemerintahan wajib dan potensi urusan pemerintahan pilihan termasuk beban kerja penyelenggara urusan pemerintahan. "Dengan adanya Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 pelayanan yang diberikan akan lebih inklusif," ujarnya.

Dia mencontohkan untuk urusan sertifikasi tenaga kerja dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang bertanggung jawab adalah Dinas Tenaga Kerja. Disamping itu juga dengan adanya PP Nomor 18 tahun 2016 pengukuran kinerja perangkat daerah lebih jelas. "Nantinya semua perangkat daerah sudah mempunyai pengukuran kinerja dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah," katanya.

Iwan Habibi juga menjelaskan, di PP 18 tahun 2016 ini keberadaan kepala kantor akan menjadi dinas seperti halnya Kepala Kantor Arsip menjadi Kepala Dinas Arsip, Kepala Perpustakaan menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kepala Persandian menjadi Kepala Dinas Persandian. Sedangkan, Dinas Dispenda berubah menjadi Badan.

"Pokoknya, dalam pembentukan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Medan sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016 tetap berpatokan pada pelayanan yang efektif, efisien dan proporsional," tutupnya.