MEDAN - Wacana untuk menaikkan harga rokok menjadi Rp50 ribu per bungkus ditanggapi positif sejumlah pihak. Namun pemerintah perlu mengantisipasi dampak dari sektor tenaga kerja yang terlibat di sektor ini. Hal ini disampaikan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  (YLKI)  Sumut  Abu Bakar Sidik ketika dihubungi GoSumut. Senin (22/8/2016) sore. Abu Bakar, mengaku mendukung wacana tentang kenaikan harga rokok. Malah, bila perlu pemerintah lebih tinggi lagi menaikkan harganya.

“Saya kalau rokok ini naik biar saja. Cukainya jadi besar dan pemasukan negara bisa bertambah. Sebab kan rokok itu  membahayakan. Kalau bisa kenaikannya jangan rendah. Buat saja tinggi harganya.” katanya.

Menurut Abu Bakar,  kenaikan rokok Rp50 ribu per bungkus  bila dibandingkan dengan harga kebutuhan saat ini yang terus melambung,tidaklah terlalu efektif. “Apalah artinya uang Rp50 ribu sekarang ini bagi perokok. Sedangkan narkoba ratusan ribu saja orang mau membelinya. Kalau dinaikkan lebih tinggi lagi mungkin orang baru akan berpikir untuk membelinya, “ tambahnya.

Begitupun menurut Abu Bakar, wacana kenaikan harga rokok ini diperlukan adanya pengawasan dari pemerintah, agar cukainya benar-benar masuk ke kas negara.  Sehingga, dari pemasukan cukai tersebut bisa juga disisihkan untuk dana kesehatan bagi perokok.