MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda sumut) menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Ramadhan Pohan, yang juga merupakan Wakil sekjen DPP Partai Demokrat pada pekan depan, Senin (29/08/2016). Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,5 miliar.

"Guna melengkapi berkas perkara yang P-19. Penyidik memanggil tersangka RP (Ramadhan Pohan) untuk tambahan. Rencananya hari Senin depan," terangnya kepada GoSumut, Senin (22/08/2016) siang.

Selain memeriksa ulang Ramadhan Pohan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut juga akan memeriksa tersangka lainnya, yakni Savita Linda Hora Panjaitan. "Keterangan dari penyidik bahwa pemanggilnya kedua tersangka memang pada hari Senin pekan depan," kata Rina.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri menjelaskan, pemanggilan tersebut lantaran pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah mengembalikan berkas tahap pertama milik Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar.

"Benar, sudah kembali ke Polda Sumatera Utara, pekan lalu," ungkap dia.

Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Bobbi, berkas tahap pertama milik Wakil Sekjen DPP Demokrat itu, pada awal bulan Agustus 2016, masih ada kekurangan dalam materi penyidikan yang disampaikan dalam berkas.

"Berkas masih kurang lengkap, baik itu dari syarat formal dan materil. Secara umum formal meliputi administrasi pada berkas dan materill meliputi isi berkas yang terkait dengan unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik dan juga meliputi keterangan saksi yang ada," terang Bobbi lagi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan total Rp4,5 miliar, setelah dia memberikan jaminan cek kepada korbannya, yang ternyata cek tersebut kosong tidak bisa dicairkan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya, mantan Calon Wali Kota Medan itu, meminjam uang kepada dua korban, yakni LH br Simanjuntak dan LHH Sianipar. Keduanya merupakan ibu dan anak, dengan total pinjaman mencapai Rp 4,5 miliar.