BANDAR LAMPUNG - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung, berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 45 kilogram ke pulau Jawa. Paket narkoba tersebut diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, saat hendak dibawa ke Pulau Jawa, Rabu (17/8/2016).

Kapolres Lamsel Ajun Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra mengatakan, paket ganja tersebut dibawa kurir bernama Siddiq (21), warga Aceh Besar; dan Juwanda (23), warga Aceh Utara.

Keduanya diperintah tersangka J (DPO), untuk membawa paket ganja ke Tanggerang.

"Kedua tersangka dari Aceh ke Medan. Kemudian, keduanya ke Pekanbaru. Dari Pekanbaru, keduanya naik bus SAN ke Tanggerang," ungkap Adi, Sabtu (20/8/2016).

Kedua tersangka masing-masing baru diberi uang Rp 2 juta untuk ongkos jalan. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lamsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.