MEDAN - DPRD Medan minta tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menertibkan penjual daging babi di sembarang tempat. Hal itu dikarenakan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Anggota DPRD Medan dari PBB, Ibnu Ubayd Dilla mengatakan, jika perdaganagan daging babi tidak ditertibkan, akan menimbulkan konflik berbau sara.

"Nanti saya akan mendorong Komisi A DPRD Medan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satpol PP terkait dengan penertiban penjual daging babi ini. Sedangkan dari sisi penjualnya Komisi C akan melakukan penjadwalan RDP dengan mengundang perwakilan dari penjual daging babi, Disperindag, kepling, lurah, dan camat," katanya kepada Gosumut Jum'at (19/8/2016).

Menurutnya, pedagang juga harus paham tentang hal itu, sehingga pedagang dapat pindah ke tempat yang sudah disediakan oleh Pemko Medan, yakni di Pasar Sambu dan Pasar Inpres Kwala Bekala.

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi para penjual daging babi untuk tidak pindah. menurutnya, selama ini Pemko tutup mata terkait penjualan daging babi tidak mematuhi aturan," terangnya.

Hal senada juga disampaikan Salman Alfarisi, penasehat dari Fraksi PKS. Menurutnya jika Pemko dapat bersikap tegas pada penjual hewan ternak kurban (sapi dan kambing), seperti dilarang berjualan di badan jalan dengan alasan penegakan Perda, maka pedagang daging babi juga harus dilakukan hal yang sama.

"Yang menjadi pertanyaan lagi mengapa baik penjual daging sapi dan kambing ini bisa ditertibkan. Namun mengapa pula penjual daging babi di sembarang tempat ini tidak bisa ditertibkan," sesal politisi PKS ini.

Lebih lanjut ia mengkhawatirkan jika pembiaran yang dilakukan Pemko terus menerus akan menjadikan Kota Medan semakin semraut. Dia pun berharap agar Pemko segera menertibkan para penjual daging babi di sembarang tempat dan  harus segera dicarikan solusinya untuk menghindari konflik berkepanjangan.