MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Kota Padang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum TNI AU-Paskhas Lanud Suwondo Medan. Pernyataan tersebut terkait tindakan arogansi terhadap dua jurnalis saat meliput bentrokan antara TNI-AU dan warga di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (15/8/2016) lalu.

Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra mengungkapkan peristiwa tersebut jelas-jelas telah mengkebiri demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.

"Tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindakan penghalang-halangan terhadap pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang," tegas Rony, dalam siaran persnya yang diterima GoSumut, Selasa (16/8/2016).

Hal senada juga dikatakan Ketua PFI Padang, Zulkifli. Peristiwa ini merupakan tindakan intimidatif, merugikan masyarakat untuk memeroleh informasi yang akurat dari para pewarta di lapangan.

"Maka LBH Pers Padang dan PFI Padang menyampaikan sikap, penganiayaan dan penghalang-halangan wartawan melakukan kerja-kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum dan HAM," katanya.

Zulkifli menambahkan, Panglima TNI harus mengambil langkah-langkah hukum atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh Oknum TNI AU dan Paskhas Lanud terhadap Wartawan. POM TNI AU harus melakukan penegakan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang dan diluar batas yang dilakukan oleh oknum TNI AU dan Paskhas Lanud terhadap wartawan.