BANDA ACEH - Masyarakat seringkali mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang tidak bertanggung jawab di kawasan perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (13/8/2016).
Untuk itu, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh meminta jajarannya yang berada di wilayah tersebut meningkatkan pengawasan untuk mencegah serta mengurangi pungli tersebut.

Salah satu cara yang dilakukan Polda Aceh adalah dengan menyebar spanduk himbauan yang berisikan layanan nomor telepon yang bisa dihubungi jika pengendara yang melintas di kawasan tersebut mengalami aksi pungli.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan mengatakan, layanan nomor yang tertera pada spanduk tersebut, mulai berlaku sejak Jumat (12/8/2016) kemarin.

"Apa yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu, selama ini membuat masyarakat Aceh tidak nyaman dalam melakukan perjalanan ke Sumut. Nanti jika ada laporan, petugas kita akan menindaknya," ujarnya.

"Plat Anda Dipungli Di Wilayah Sumut, Laporkan Ke Layanan HP 0821673388, catat identetas‎ nama, pangkat, lokasi dan jamnya" demikian isi dalam spanduk tersebut.

Ia menjelaskan, spanduk-spanduk tersebut tersebar di beberapa wilayah ‎perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. "Adapun lokasinya di wilayah Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Aceh Tamiang," jelasnya.