JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Amrullah Amri angkat bicara soal pencabutan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh mantan kekasihnya Cita Citata, baru-baru ini.

Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat dan patut diapresiasi. Di bagian lain, Amri menegaskan bahwa hubungannya dengan Pedangdut itu tetap berjalan baik sebagai teman.?

"Alhamdulillah masalah dengan Cita Citata sudah diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan. Saya dan Cita sudah saling memaafkan, dan keluarga sudah bertemu,” tegas Amri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Dalam konferensi pers itu, Amri terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti. Dia menjelaskan alasan mengapa baru bicara soal masalahnya dengan Cita Citata. Amri bilang, beberapa waktu belakangan dia sibuk dengan kegiatannya sebagai anggota DPR RI.

?"Kemarin saya harus melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR RI melakukan kegiatan reses ke daerah pemilihan Maluku. Reses sudah menjadi kewajiban saya untuk bertemu dengan konsituen. Jadi bukan ingin menghindar atau tidak menghargai Cita," jelas dia.

Amri memaparkan, dari awal dia tidak ingin masalah pribadi ini ramai di publik. "?Dan saya anggap saat ini momentum dan waktu yang tepat menjelaskan ke publik,” tegas anggota Komisi VIII ini.

?"Sehingga kedepan saya bisa menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI dengan baik. Begitu juga dengan Cita dapat menjalankan aktivitasnya sebagai penyanyi," ujar dia.

Sementara itu kuasa hukum Amri, Krisna Murti SH, menjelaskan bahwa masalah yang menimpa kliennya ini tak perlu di bawa hingga ke ranah MKD. Namun, dia menyatakan kesiapan untuk selalu memberikan pendampingan hukum bagi kliennya.

"Kalaupun klien saya akan dipanggil oleh makamah partai harus siap, dan siap menjelaskan dari awal permasalahan sampai dengan perdamaian," terang dia.

"?Saya tahu sosok Bapak Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra adalah negarawan. Jadi tidak serta merta memberikan sangsi kepada anggotanya,” demikian pengacara yang tengah menangani kasus dugaan suap pembahasan raperda Reklamasi Pulau Jakarta ini. (***)