LANGSA - Dua orang tua korban pencabulan yang dilakukan oleh 7 anak di bawah umur, yang kesemuanya merupakan warga KM 5 Dusun Nelayan, Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, melaporkan kasus yang menimpa anaknya kepada Polsek Langsa Barat, Polres Langsa. Orang tua korban yang melapor yakni, Rah (29), ibu dari korban, Z, (8), kelas 3 SD dan MU, ibu dari korban, S, (7), kelas 2 SD, juga merupakan warga gampong setempat, Selasa (9/8/2016), kepada wartawan, menuturkan, mereka melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke polisi, pada 21 Juni 2016, karena tidak ada niat baik dari ke tujuh orang tua pelaku.

MU, menceritakan, kejadian yang menimpa anaknya terjadi pada bulan Ramadan 2016 lalu. Kejadian itu terungkap berawal dari anaknya (S), mengeluh sakit saat buang air kecil, tapi ketika dia ditanya kenapa sakit, anaknya takut memberitahukannya. Karena merasa penasaran, ia pun kemudian mencari tau dengan mencari keterangan dari salah satu teman ketujuh pelaku.

Alangkah terkejutnya, ia ketika mengetahui bahwa anaknya yang masih dibawa umur itu telah dicabuli oleh tujuh anak lelaki yang tak lain tetangga mereka atau satu lingkungan tempat tinggalnya."Setelah mengetahui itu, lalu mendesak anak saya dan akhirnya anaknya menceritakan kejadian sebenarnya yang telah dialaminya,"terangnya.

Berdasarkan pengakuan anaknya, kata MU, anaknya telah dicabuli dan diperlakuan bak orang dewasa, dan perbuatan itu dilakukan tidak cukup sekali melainkan berulang kali di boat kosong yang berada di area bekas tempat pendaratan ikan (TPI) dekat rumah mereka, dan ada juga dilakukan di rumahnya, saat orang tua korban tak berada di rumah.

Sementara, dilain pihak, Rah, yang merupakan orang tua, Z, merasa khawatir karena selama ini, anaknya selalu bermain dengan korban S. Akhirnya, Rah pun mencari tahu dan menanyakan langsung kepada anaknya yang masih berusia 8 tahun itu.

Rah pun sangat terkejut, karena pengakuan anaknya ternyata juga diperlakukan sama seperti S oleh pelaku yang sama tujuh anak lelaki warga setempat. Perbuatan dilakukan anak-anak lelaki masih di bawah umur itu juga dilakukan pada kurun waktu bulan Ramadan lalu juga di tempat yang sama.

Sambung Rah, awalnya kasus itu sempat dimediasi perangkat dan orang tua gampong setempat untuk diselesaikan di gampong, bahkan saat rapat di desa ketujuh pelaku telah mengakui perbuatannya itu. Tapi, orang tua para pelaku sepertinya tidak ada niat baik, sehingga kasus itu mereka laporkan ke Polisi.

"Kami sangat berharap kepada aparat Polres Langsa, agar kasus yang menimpa anaknya diselesaikan secara hukum, karena akibat perbuatan ketujuh anak laki-laki itu, masa depan anak saya hancur. Perbuatan mereka sangat keji, mencabuli anak perempuan kami," tutur Rah.

Ia menambahkan, hasil visum dokter kedua korban S dan Z juga telah berada di tangan Polisi. Visum menerangkan terjadi kerusakan di alat kelamin korban."Hasil visum anak saya korban Z, dan juga anak MU korban S, menurut dokter mengalami kerusakan di kemaluannya, karena dicabuli ke tujuh pelaku itu.

Ketujuh pelaku pencabulan itu yakni berinisial Ry, Sy, Ri, Au, Sa, Ju, dan Ma. Empat diantaranya berusia di atas 12 tahun dan 3 orang lainnya sekarang masih berumur dibawah 12 tahun yaitu Ju, SY, dan Ma. Semuanya berstatus pelajar SMP dan SD.