MEDAN - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pembaca Meter Listrik Sumatera Utara (P2MLSU) melakukan unjukrasa ke kantor PLN Wilayah Sumut di Jalan Yos Sudarso Medan, untuk menuntut PLN agar membatalkan program baca 20 hari kerja karena bisa mengancam 65 persen dari seluruh pekerja pencatat meter di PHK.
           
Menurut koordinator aksi, Riswan, dengan jumlah rasio baca petugas antara 5600-5700 pelanggan, mengakibatkan terjadinya perbudakan pekerja di tubuh perusahaan pelat merah bidang energi itu.
          
"Kami menginginkan PLN Sumut membatalkan program Aplikasi Catat Meter Terpusat (ACMT) dengan rasio baca selama 20 hari per petugas antara 5.600-5.700 pelanggan. Mereka meminta pejabat PLN mengembalikan kesepakatan semula menjadi rasio 1.600-1.800 pelanggan per petugas," ujarny, Rabu (10/8/2016).
            
Mereka juga meminta PLN untuk memecat vendor-vendor yang selalu membuat masalah terhadap pekerja (Cater), serta menginginkan adanya pemecatan pegawai PLN yang bekerja sama dengan vendor-vendor jahat, yang terindikasi adanya suap-menyuap.
            
Lebih lanjut Riswan mengungkapkan, PLN tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak. Karena program yang mereka buat untuk mengefesienkan justru berdampak pada pekerja.

"PLN tidak ada itikad baik, mereka tidak bisa mengambil keputusan. Kita minta pekerja tidak di-PHK dengan sistem itu. Silahkan saja buat sistem apapun, tapi jangan ada yang di-PHK. Banyak hal-hal yang dilanggar terutama hak pekerja meter," pungkasnya.