MEDAN - Denda yang diberlakukan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan Kota Medan tentang individu atau instansi yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda sebesar Rp10 juta atau kurungan badan selama tiga bulan, tak membuat sebagian masyarakat takut. Hal itu terbukti masih banyakanya  masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Temuan GoSumut, Selasa (9/8/2016), masih banyak masyarakat Kota Medan yang membuang sampah sembarangan. Seperti di Jalan PlamboyanMedan, di pinggir  kiri kanan jalan masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan.

Anggota Komisi B DPRD Medan Wong Chun Sen yang juga ikut dalam menggodok Perda ini di Pansus membahas masalah Persampahan mengakui, penyebab terbesar itu karena masih minimnya sosialisasi Pemko Medan terhadap perda tersebut.

“Bukti dari Perda ini belum maksimal adalah masih banyaknya ditemukan wargakotaMedanyang membuang sampah sembarangan. Membuang sampah ke jalan, ke saluran air atau membuang sampah dari dalam mobil. Warga seperti ini merasa bahwa jalan raya adalah tong sampah besar yang siap menampung sampahnya,” kata Wong Chun Sen.

Lebih lanjut  Wong Chun Sen yang akrab disapa Tarigan ini mengatakan, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan juga masih minim. Sehingga sampah menumpuk dimana-mana.

“Apakah karena masalah penanganan sampah yang tidak terpadu ini Kota Medan tidak meraih Piala Adipura? Kita semua tahu bahwa produksi sampah Kota Medan setiap harinya sangat banyak. Padahal, tempat pembuangan sampah telah disediakan sehingga sampah bisa diangkut sesuai jadwal,” terangnya.

Selain itu persoalan membuan sampah sembarangan akan dikenakan denda, perlu ditegaskan lagi oleh Pemko Medan. Agara masalah sambah dapat diselesikan.

“Pemko Medan juga harus benar-benar melakukan sosialisasi dan membenahi segala sesuatu untuk mendukung suksesnya penerapan Perda ini,” tutupnya.