MEDAN - Empat pelaku begal yang sering beraksi di Kota Medan, yakni P alias Cintay (21), AS alias Pian (32), S alias Ade (19), ketiganya warga Jalan Sidomulyo, Tembung, dan RA (17) warga Jalan M Yacub, Medan, berhasil diamankan Tim Reserse Kriminal Polsek Medan Baru, Senin (8/8/2016) kemarin. 

Menurut salah seorang pelaku, P alias Cintay yang merupakan ketua begal, mereka paling banyak beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dalam aksinya, mereka terlebih dahulu memantau jalanan yang terlihat sepi dan yang tidak ada penerangan lampu jalan. Begitu ada melihat mangsa yang akan dibegal, mereka langsung memepet korban dan mengancam dengan senjata tajam, dan meminta korban menyerahkan sepeda motornya.

“Biasa kami pepet dulu korbannya dan kami ancam dengan senjata tajam bang. Sasaran kami mayoritas wanita yang berkendara sepeda motor sendirian dimalan hari. Kadang juga pria yang mengenderai sepeda motor sendiri dan melintas di kawasan jalan yang sepi dan gelap,” kata P alias Cintay, Selasa (9/8/2016).

P alias Cintay yang terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas mengaku jika sepeda motor hasil kejahatan yang mereka lakukan dijual kepada seorang penadah berinisial AL di Tapak Tuan, Aceh.  Sepeda motor itu dijual dengan perantara AS alias Pian.

“Sepeda motor hasil kejahatan itu kami jual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta rupiah kepada seorang penadah inisialnya AL di Tapak Tuan, Aceh, dengan perantaranya AS alias Pian,” ungkap P.

Kemudian pelaku P mengungkapkan, dirinya nekat melakukan aksi kejahatan lantaran ingin membantu temannya yang kini mendekam di Tanjung Kusta. “Kawanku masuk penjara di Tanjung Kusta bang. Jadi uang hasil kejahatan kuberikan kepada kawan ku itu. Namanya setia kawan bang, karena kawanku itu ditangkap dalam kasus yang sama,” ungkap P dengan mata berlinang.

Sementara itu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic mengatakan, keempat pelaku ini sudah 21 kali melakukan aksi kejahatan. Saat ini Petugas masih mengejar satu rekan pelaku berinisial A.

“Mereka beraksi sudah 21 kali, dan saat ini petugas masih mengejar satu rekan pelaku lain berinisial A. Para pelaku begal ini kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkas perwira berpangkat melati satu kepada GoSumut.