MEDAN - Julianto alias Yan Narapidana yang terlibat kasus kepemilikan dan pengendalian narkoba jenis sabu dari dalam Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, ditutut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria.

Lamria mengatakan, tuntutan tersebut dikarenakan Julianto alias Yan belum menunjukan karena sudah dihukum selama 6 tahun. Justru ia  masih menjadi pengendali 17 kg sabu yang diungkap oleh BNN Pusat.

"Julianto alias Yan juga tidak menyesalkan perbuatannya. Karena, mengulangi perbuatan yang sama dan dia (Julianto) sebagai pemilik sabu tersebut. Dia juga sudah dihukum 6 tahun penjara dengan kasus yang sama (Narkotika)," jelas Lamria dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8/2016).

Sementara empat terdakwa lainnya, Saiful Amri alias Amat, Sofyan Dalimunthe, Bambang Zulkarnaen Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan, dituntut hukuman seumur hidup.

“Para terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal dengan kurungan penjara seumur hidup dan hukuman maksimal dengan hukuman mati,” tutupnya.