MEDAN - Pengusaha Kota Medan sangat antusias mengikuti sosialisasi pengampunan pajak dalam 'Tax Amnesty' di Hotel Aryaduta Medan oleh Pratama Indomitra, Kamis (4/8/2016). "Pada prinsipnya, amnesty pajak bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara untuk kepentingan keberlangsungan pembangunan berbagai sektor di Indonesia," kata pemateri dari Jakarta Prianto Budi S yang lebih menekankan pembahasan strategi mengoptimalkan amnesti pajak dan strategi mencermati grey/tax loophole.

Sebenarnya wajib pajak yang ikut program tax amnesty, syarat utamanya adalah ada harta tambahan sebelum tahun 2016. Baik badan usaha atau pribadi yang sudah memiliki NPWP. Sedangkan diberlakukannya TA oleh pemerintah tujuannya adalah karena negara kita butuh dana, repatriasi (dana yang parkir diluar dibawa kembali ke Indonesia), agar wajib pajak jujur dan patuh ke depannya pasca diberlakukannya TA ini.

Salah seorang peserta, Tampubolon merasa pembelajaran terkait TA ini sangat bermanfaat. "Karena klien saya ada yang ingin ikut TA tapi belum mengerti betul bagaimana prosedurnya," tandas Tampubolon.