MEDAN - Tiga dari sebelas pekerja leasing yang merampas mobil Lexus BK 1398 OY di Jalan Ahmad Yani, Medan, akhirnya ditangkap Tim Reserse Kriminal Polresta Medan. Peristiwa itu terjadi pada selasa malam kemarin (2/8/2016) ketika supir mobil Lexus bernama Syamsul bersama pimpinannya sedang melintas di Jalan Ahmad Yani, Medan, tepatnya dekat Bank Mandiri. Secara tiba-tiba pelaku memepet korbannya dengan empat unit mobil berisikan sebelas orang pelaku. Setelah itu, kesebelas pelaku memaksa turun korbannya dari dalam mobil. Selanjutnya, pelaku membawa kabur mobil ke Jalan Sei Batang Kuis, Pasar III Medan.

“Setelah berhasil merampas mobil korbannya, pelaku menyembunyikannya dihalaman gereja jalan Sei Batang Kuis. Kemudian para pelaku pergi berpencar. Dan setelah kejadian, korban langsung melapor kepolresta medan” kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolresta Medan, Rabu (3/8/2016).

Tak lama setelah itu, ketiga pelaku berhasil diringkus dan masing-masing bernama M Ridwan (26), warga Jalan Sepakat Nomor 15 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Victor warga Jalan Sei Silau Pasar XI no 144, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dan Toni (32) warga Jalan Pajak Rambe, Gang Istiqomah Nomor 225, Kelurahan Martubung, Kecamatan Meedan Labuhan.

Ia menceritakan, saat melakukan penyelidikan, terungkap bahwa mobil yang dirampas pelaku tidak ada kaitannya dengan pihak leasing, dan mobil Lexus tersebut bukanlah mobil yang tidak membayar cicilan atau menunggak.

“Ketiga pelaku kami tahan karena setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kita, mobil tersebut tidak ada kaitannya dengan leasing. Malah, para pelaku menyembunyikannya,” tutup perwira berpangkat melati tiga ini.