MEDAN - Penghapusan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi seluruh Anggota DPRD Kota Medan, yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara, menuai reaksi. "Jika kebijakan penghapusan jatah BBM kepada anggota dewan sesuai peraturan silahkan saja. Tapi, jangan sampai kebijakan itu hanya mengada-ngada saja," kata Ketua Komisi D DPRD Medan H.Sabar Syamsurya Sitepu, ketika dimintai komentarnya terkait kebijakan itu, Selasa (2/8/2016).

Menurutnya kebijakan tersebut lamban diberlakukan. "Kenapa tidak dari dulu dihapuskan, kenapa baru sekarang inikan jadi tanda tanya," ujarnya.

Lebih lanjut dia juga memahami kebijakan penghapusan jatah BBM bagi anggota dewan salah satu langkah penghematan anggaran. Namun, pengumumannya kenapa baru saat ini dilaksanakan.

"Sejak bulan Juli 2016 pihaknya tidak menerima jatah minyak. Tidak hanya jatah minyak yang dihapus, tapi juga kerusakan, maupun perawatan ditanggung oleh masing-masing dewan," tandasnya.